Blitar Bergolak: Polri Periksa Aktivitas Tambang PT Barokah 94 dan Penyalahgunaan Izin!


Blitar, journalaktualnews.online  – Tim investigasi dari Markas Besar Polri saat ini tengah melakukan penyelidikan mendalam terkait aktivitas pertambangan yang dilakukan oleh PT Barokah 94 dan sejumlah penambang lainnya di wilayah Gunung Gedang, Kecamatan Gandusari, Kabupaten Blitar. Penyidikan ini dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat terkait dugaan pelanggaran izin tambang di kawasan tersebut.

Berdasarkan informasi sementara, izin operasi tambang yang dimiliki oleh PT Barokah 94, yang berupa Surat Izin Pertambangan Batuan (SIPB), ditemukan belum sepenuhnya memenuhi standar yang ditetapkan oleh hukum yang berlaku. Selain itu, ada indikasi bahwa sejumlah penambang lain turut menggunakan izin perusahaan tersebut untuk melakukan penambangan ilegal di lokasi yang sama.

"Jika hal ini terbukti, tindakan tersebut dapat melanggar ketentuan perizinan tambang dan berisiko terhadap kerusakan lingkungan di sekitar lokasi tambang," ujar seorang sumber dari tim investigasi.

Apabila tuduhan ini terbukti benar, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang mengancam hukuman pidana bagi pihak yang melakukan penambangan tanpa izin yang sah. Selain itu, mereka juga dapat dijerat dengan Pasal 109 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup apabila terbukti melanggar izin lingkungan.

Menurut perwakilan dari Mabes Polri, penyelidikan ini bertujuan untuk memastikan bahwa aktivitas pertambangan yang dilakukan di Gunung Gedang mematuhi peraturan yang berlaku serta mencegah kerusakan lingkungan lebih lanjut. "Kami ingin memastikan bahwa kegiatan tambang tidak merusak alam dan warga sekitar merasa terlindungi," jelasnya.

Selama penyelidikan, pihak kepolisian telah memeriksa sejumlah alat berat dan dokumen yang berkaitan dengan kegiatan pertambangan di kawasan tersebut. Selain itu, tim penyelidikan juga telah mengumpulkan keterangan dari masyarakat yang terdampak oleh aktivitas tambang ilegal ini.

Penyelidikan akan dilanjutkan untuk mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab atas pelanggaran ini. Mabes Polri juga mengimbau pelaku usaha tambang untuk segera menyelesaikan semua kewajiban perizinan mereka dan menjalankan kegiatan usaha sesuai dengan peraturan yang berlaku. Sampai berita ini diturunkan, Kanit Pidsus Polres Kabupaten Blitar, IPDA Andri, yang dihubungi oleh awak media ini melalui WhatsApp, belum memberikan tanggapan.

Di sisi lain, masyarakat berharap agar Aparat Penegak Hukum (APH) dapat menindak tegas segala bentuk kegiatan penambangan ilegal di Kabupaten Blitar tanpa pandang bulu, agar tidak muncul dugaan mengenai adanya konsorsium terselubung atau tebang pilih. Polri diharapkan tetap konsisten dengan prinsip presisi, sesuai dengan motto Kapolri. (V)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama