Puncu, Jawa Timur, journalaktualnews.online – Dugaan rekayasa dalam proses pengisian perangkat desa kembali mencuat di Kabupaten Kediri. Kali ini, Kades Manggis, Kecamatan Puncu, diduga kuat ikut terseret dalam praktik yang berpotensi melanggar hukum tersebut. Berdasarkan laporan masyarakat, proses pengisian perangkat desa diduga tidak transparan, sarat kolusi, serta mengandung unsur korupsi yang merugikan kepentingan publik.
Menurut sumber terpercaya yang enggan disebutkan namanya, Kades Manggis diduga telah melakukan rekayasa dalam penunjukan perangkat desa dengan cara mengatur hasil seleksi agar menguntungkan pihak-pihak tertentu. Sejumlah individu yang diduga tidak memenuhi kualifikasi dan tidak memiliki kompetensi justru ditempatkan dalam jabatan strategis di pemerintahan desa, memicu keresahan di kalangan masyarakat.
"Kami menduga adanya rekayasa dalam proses pengisian perangkat desa. Hal ini sangat merugikan masyarakat karena menghilangkan asas keadilan dan transparansi. Kami meminta agar pihak berwenang segera turun tangan dan melakukan penyelidikan secara menyeluruh," ujar salah satu warga Desa Manggis yang turut mengajukan pengaduan resmi kepada instansi terkait.
Tuntutan Masyarakat:Penyelidikan yang transparan, akuntabel, dan profesional terkait dugaan rekayasa pengisian perangkat desa.Pemberian sanksi tegas terhadap Kades Manggis jika terbukti bersalah dalam dugaan kolusi dan nepotisme.Pelaksanaan seleksi perangkat desa yang terbuka, bersih, dan tidak berpihak.
Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan keputusan di desa untuk menghindari praktik serupa di masa mendatang.Menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan desa, yang dapat berimbas pada ketidakstabilan sosial.Potensi penyalahgunaan anggaran desa, yang seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat.Pelayanan publik yang tidak maksimal, akibat penempatan perangkat desa yang tidak kompeten.Meningkatnya risiko tindak pidana korupsi, yang berpotensi merugikan keuangan negara.
Jika terbukti, tindakan ini berpotensi melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, antara lain:Pasal 2 Ayat (1): Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun dan denda paling sedikit Rp200 juta.Pasal 3: Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp1 miliar.Pasal 5 Ayat (1): Setiap orang yang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp250 juta.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kecamatan Puncu belum memberikan pernyataan resmi terkait dugaan tersebut. Masyarakat pun berharap agar pihak berwenang, seperti Inspektorat dan Aparat Penegak Hukum, segera turun tangan untuk melakukan investigasi secara menyeluruh dan memastikan adanya proses hukum yang adil jika ditemukan unsur pelanggaran pidana.
Kasus ini menambah daftar panjang dugaan penyimpangan dalam tata kelola pemerintahan desa, yang semestinya berjalan dengan asas transparansi, akuntabilitas, dan profesionalisme. Akankah Kades Manggis terbukti bersalah dan dijerat hukum? Publik menantikan langkah tegas dari aparat penegak hukum dalam menangani kasus ini.(Red.Q)

Posting Komentar