Kediri, 16 Maret 2025, journalaktualnews.online – Polemik terkait dugaan rekayasa dalam proses pengisian perangkat Desa Punjul, Kecamatan Plosoklaten, Kabupaten Kediri semakin mencuat ke permukaan. Kepala Desa Punjul dikabarkan membenarkan adanya proses yang tidak transparan dalam pengisian jabatan perangkat desa tersebut. Dugaan praktik kolusi dan korupsi semakin menguat setelah laporan masyarakat menyebut adanya sejumlah nominal yang ditarik dari calon perangkat desa.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun dari tim investigasi, Kepala Desa Punjul mengakui bahwa ada sejumlah uang yang ditarik dari calon perangkat desa, namun ia tidak menyebutkan secara rinci jumlahnya maupun kemana dana tersebut disetorkan. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar di kalangan masyarakat, apakah tindakan tersebut dibenarkan secara hukum atau justru melanggar regulasi yang berlaku di Indonesia.
Masyarakat Kabupaten Kediri berharap agar aparat penegak hukum, khususnya Tim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polda Jawa Timur, segera mengusut tuntas kasus ini. Dugaan rekayasa pengisian perangkat desa ini dinilai mencoreng kredibilitas pemerintahan desa dan dikhawatirkan menjadi preseden buruk bagi tata kelola pemerintahan di tingkat desa. Pasalnya, praktik serupa diduga telah terjadi di beberapa desa lain di Kabupaten Kediri, dengan jumlah kepala desa yang terlibat mencapai sekitar 162 orang.
Ketua Forum Pemerhati Hukum dan Kebijakan Publik, Bambang Setiawan, menekankan bahwa apabila dugaan ini terbukti, maka tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Dalam pasal 12B ayat (1) disebutkan bahwa setiap penyelenggara negara yang menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya dapat dianggap sebagai tindak pidana korupsi.
Selain itu, dugaan rekayasa ini juga berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, terutama terkait prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan pemerintahan desa. Pasal 24 huruf c menegaskan bahwa penyelenggaraan pemerintahan desa harus menjunjung tinggi asas transparansi, yang dalam kasus ini diduga diabaikan oleh oknum kepala desa terkait.
Dengan adanya polemik ini, masyarakat meminta Kapolda Jawa Timur yang baru untuk segera mengambil tindakan tegas dan memberikan kepastian hukum atas dugaan kasus rekayasa pengisian perangkat desa ini. Sejumlah pihak menilai bahwa langkah penahanan terhadap oknum yang terbukti bersalah bisa menjadi efek jera dan mencegah kasus serupa terjadi di kemudian hari.
"Kami berharap aparat penegak hukum tidak tinggal diam dan segera melakukan penyelidikan lebih lanjut. Jika ada pelanggaran hukum, harus segera ditindak sesuai peraturan yang berlaku. Jangan sampai masyarakat kehilangan kepercayaan terhadap pemerintah desa," ujar salah satu tokoh masyarakat setempat.
Polemik ini kini menjadi sorotan di berbagai kalangan, termasuk akademisi, aktivis antikorupsi, dan masyarakat umum. Kejelasan hukum terhadap dugaan kasus ini sangat dinantikan agar tidak terjadi penyalahgunaan wewenang yang dapat merugikan masyarakat luas.(Red.FA)
.webp)
Posting Komentar