Blitar, journalaktualnews.online – Warga Dusun Sumbernanas, RT 03 RW 08 Kabupaten Blitar, kembali menyuarakan keluhan mereka terhadap aktivitas penambangan pasir dengan metode sedot mekanik yang diduga ilegal. Tambang yang dimiliki oleh Zaenal tersebut tetap beroperasi meskipun telah berulang kali dilaporkan ke pihak kepolisian setempat. Warga merasa resah karena aktivitas tersebut berpotensi menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan serta membahayakan pemukiman mereka.
Menurut keterangan warga, mereka telah beberapa kali melaporkan keberadaan tambang pasir ilegal ini ke Polsek terdekat. Namun, hingga kini belum ada tindakan yang signifikan dari pihak berwenang untuk menghentikan operasional tambang tersebut. Warga bahkan mencurigai adanya indikasi permainan tertentu yang membuat Zaenal bisa terus beroperasi meskipun sudah mendapat sorotan dari masyarakat dan aparat penegak hukum.
“Kami sudah beberapa kali melaporkan kegiatan penambangan pasir ilegal ini ke Polsek sekitar, tetapi tidak ada tindakan yang benar-benar bisa menghentikan operasinya. Kami khawatir akan dampak lingkungan yang semakin parah dan risiko bangunan roboh karena lokasi tambang ini sangat dekat dengan pemukiman warga,” ujar Andri, salah satu tokoh masyarakat setempat.
Para warga menyoroti dampak lingkungan yang diakibatkan oleh aktivitas tambang ini, seperti erosi tanah, perubahan struktur lahan, serta potensi pencemaran sumber air. Selain itu, getaran akibat alat berat yang digunakan dalam proses penyedotan pasir juga dikhawatirkan dapat merusak fondasi rumah-rumah warga yang berdekatan dengan lokasi penambangan.
“Kami bukan hanya berbicara tentang kenyamanan, tetapi juga keselamatan. Jika tidak segera dihentikan, bisa jadi ada rumah warga yang tiba-tiba ambruk akibat perubahan struktur tanah yang terjadi karena eksploitasi tambang ini,” tambah Andri.
Berdasarkan regulasi yang berlaku di Indonesia, kegiatan penambangan tanpa izin jelas merupakan pelanggaran hukum. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, terdapat beberapa ketentuan yang dilanggar oleh operasi tambang pasir ilegal ini:Pasal 40 Ayat (1) menyatakan bahwa setiap usaha pertambangan harus memiliki izin usaha pertambangan (IUP) atau izin lainnya yang sah dari pemerintah.Pasal 102 Ayat (1) mewajibkan para pelaku usaha pertambangan untuk melakukan kegiatan sesuai dengan prinsip tata kelola pertambangan yang baik serta memperhatikan aspek keselamatan dan lingkungan hidup.Pasal 158 secara tegas menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan usaha pertambangan tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana dengan hukuman penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.
Selain itu, tambang pasir ilegal ini juga berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya Pasal 69 Ayat (1) huruf a, yang melarang setiap orang melakukan perusakan lingkungan, termasuk dalam bentuk penambangan yang tidak sesuai aturan.
Warga mendesak aparat kepolisian dan instansi terkait, seperti Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), untuk segera mengambil langkah tegas dalam menangani kasus ini. Mereka berharap ada tindakan konkret yang tidak hanya sebatas penyelidikan tetapi juga eksekusi nyata untuk menutup tambang ilegal tersebut.
“Kami meminta pihak berwenang untuk segera bertindak dan menghentikan kegiatan ini. Jangan sampai kejadian buruk baru direspons setelah ada korban atau kerusakan yang lebih parah,” pungkas Andri.
Warga Dusun Sumbernanas mengajukan tuntutan kepada pihak berwenang agar segera mengambil tindakan tegas terhadap para penambang pasir ilegal yang beroperasi di wilayah mereka. Mereka mendesak agar aktivitas penambangan ilegal tersebut segera dihentikan karena telah merusak lingkungan dan mengganggu kehidupan masyarakat.
Selain itu, warga juga meminta adanya pengelolaan lingkungan hidup yang lebih baik di sekitar Dusun Sumbernanas. Mereka menilai bahwa tanpa adanya regulasi yang jelas dan tindakan konkret, kerusakan lingkungan akan semakin parah dan berdampak jangka panjang bagi ekosistem setempat.
Kegiatan penambangan pasir ilegal ini telah menimbulkan berbagai dampak negatif, termasuk kerusakan lingkungan hidup yang semakin parah, peningkatan polusi udara akibat debu dan aktivitas alat berat, serta terganggunya kegiatan masyarakat sehari-hari. Tak hanya itu, infrastruktur jalan di sekitar lokasi juga mengalami kerusakan, yang semakin menyulitkan mobilitas warga.
Dengan adanya tuntutan ini, warga berharap pihak berwenang segera mengambil langkah konkret untuk menghentikan aktivitas penambangan pasir ilegal dan melakukan upaya pemulihan lingkungan di wilayah mereka.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polsek setempat belum memberikan pernyataan resmi terkait keluhan warga. Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun dari beberapa sumber, aparat kepolisian disebutkan telah melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan legalitas tambang serta dampak yang ditimbulkannya terhadap lingkungan sekitar.(Red.A)

Posting Komentar