Warga Sidodadi di Ambang Krisis Air Bersih, Aktivitas Penambangan Pasir Menuai Polemi



Blitar, journalaktualnews.online  – Ratusan kepala keluarga di Desa Sidodadi dan Sumberagung menghadapi ancaman krisis air bersih akibat menyusutnya sumber air yang selama ini menjadi penopang kehidupan mereka. Fenomena ini diduga kuat disebabkan oleh aktivitas penambangan pasir yang semakin masif di wilayah tersebut. Kondisi ini tidak hanya memicu kecaman dari warga, tetapi juga menjadi perdebatan antara pihak manajemen tambang lama dan baru yang tengah mengalami konflik internal.

Menurut warga setempat, penambangan pasir yang berlangsung dalam beberapa tahun terakhir telah mengubah struktur tanah dan mengurangi daya resap air. Akibatnya, sumur-sumur warga mengalami penurunan debit air yang signifikan, terutama di musim kemarau. Keluhan ini semakin diperparah dengan adanya indikasi bahwa pengelolaan tambang mengalami dualisme kepemimpinan, di mana manajemen lama dan manajemen baru saling berselisih dalam mengklaim hak operasional tambang.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pasal 66 menegaskan bahwa setiap orang memiliki hak untuk mengajukan gugatan apabila lingkungan hidupnya dirugikan. Dengan demikian, warga Sidodadi dan Sumberagung memiliki dasar hukum yang kuat untuk menuntut pertanggungjawaban terhadap dampak negatif dari aktivitas tambang pasir tersebut.

“Dulu kami tidak pernah mengalami kekeringan seperti ini. Sumur-sumur di sini selalu mengalirkan air yang cukup untuk kebutuhan sehari-hari. Tapi sekarang banyak warga yang terpaksa membeli air bersih karena sumurnya mengering,” ujar Rudi, salah satu warga Sidodadi yang terdampak.

Sejumlah aktivis lingkungan pun turut bersuara dan mendesak pemerintah daerah untuk mengambil tindakan tegas. Menurut mereka, selain merugikan warga, eksploitasi sumber daya alam tanpa pengelolaan yang berkelanjutan berpotensi menimbulkan bencana ekologi dalam jangka panjang.

Di sisi lain, konflik antara manajemen lama dan baru dalam pengelolaan tambang semakin memanas. Pihak manajemen lama mengklaim bahwa mereka masih memiliki hak legal untuk mengoperasikan tambang tersebut berdasarkan perizinan yang dikeluarkan beberapa tahun silam. Sebaliknya, pihak manajemen baru menegaskan bahwa mereka telah memperoleh izin yang sah dari pemerintah daerah untuk mengambil alih operasional tambang.

Ketidakjelasan status pengelolaan ini menambah kompleksitas permasalahan di lapangan. Warga semakin resah karena tidak ada pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban secara langsung terkait dampak lingkungan yang mereka rasakan.

Pemerintah daerah melalui Dinas Lingkungan Hidup dan instansi terkait telah menyatakan akan melakukan investigasi lebih lanjut terhadap aktivitas tambang tersebut. Jika terbukti ada pelanggaran terhadap peraturan lingkungan hidup, maka izin tambang bisa dicabut sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, khususnya Pasal 119 yang mengatur mengenai sanksi administratif bagi pelaku usaha yang melakukan pelanggaran lingkungan.

Warga Sidodadi berharap agar pemerintah segera bertindak sebelum dampak krisis air semakin meluas. Mereka meminta adanya moratorium atau penghentian sementara aktivitas tambang pasir hingga ada kejelasan mengenai sistem pengelolaannya serta adanya jaminan bahwa eksploitasi yang dilakukan tidak merugikan lingkungan dan kehidupan masyarakat sekitar.

“Kami tidak menolak pembangunan atau investasi, tapi harus ada keseimbangan antara ekonomi dan lingkungan. Jika tambang ini terus dibiarkan tanpa regulasi yang ketat, maka kami yang akan menanggung akibatnya,” tambah Rudi.

Pihak berwenang diminta untuk segera memfasilitasi dialog antara warga, pemilik tambang, serta instansi terkait guna mencari solusi terbaik yang berpihak pada kepentingan masyarakat dan keberlanjutan lingkungan. Apabila dalam penyelidikan ditemukan adanya indikasi pelanggaran hukum, maka penegakan sanksi harus dilakukan secara tegas demi menjaga keseimbangan ekosistem dan hak-hak masyarakat.

Dengan berbagai kompleksitas yang melingkupi permasalahan ini, warga Sidodadi dan Sumberagung berharap agar kebijakan yang diambil pemerintah benar-benar berpihak kepada mereka, bukan hanya mengakomodasi kepentingan ekonomi semata.(Red.VN)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama