Warga Menjerit, Kantor Desa Rowoharjo Terkunci Saat Mereka Butuh Jawaban

 


Nganjuk, journalaktualnews.online 15 Mei 2025 — Kinerja pelayanan publik di Desa Rowoharjo, Kecamatan Prambon, Kabupaten Nganjuk kembali menuai sorotan tajam. Lembaga Pengawasan Reformasi Indonesia (LPRI) Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Nganjuk melayangkan kritik keras setelah mendapati kantor desa dalam keadaan kosong total di tengah jam operasional, Kamis (15/5) pukul 11.00 WIB.

Kedatangan resmi tim LPRI ke balai desa bertujuan untuk melakukan klarifikasi dan mediasi atas kasus sengketa tanah warga atas nama Samini, Sumini, dan Juminem. Namun alih-alih disambut, tim justru mendapati pintu kantor desa terkunci dan tidak terlihat satu pun aparat desa yang hadir.

"Ini bukan hanya kelalaian, melainkan bentuk pembangkangan terhadap kewajiban negara untuk hadir dan melayani rakyat. Perangkat desa jelas melecehkan amanat undang-undang," tegas Joko Siswanto, Ketua LPRI DPC Nganjuk, dalam pernyataan resminya di lokasi kejadian.

Seorang warga sekitar yang enggan disebutkan namanya mengungkap bahwa seluruh pegawai desa sudah meninggalkan kantor sejak pukul 10.37 WIB. “Wong deso podo ngetan kabeh,” tuturnya dalam bahasa Jawa, yang berarti seluruh perangkat desa meninggalkan kantor secara bersamaan tanpa alasan jelas.

LPRI menyebut, kejadian ini bukanlah insiden pertama. Sudah beberapa kali ditemukan kantor desa dalam keadaan tidak beroperasi di luar waktu istirahat yang ditentukan. Tindakan tersebut jelas bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, khususnya:

Pasal 5 ayat (1): “Setiap penyelenggara pelayanan publik berkewajiban untuk menyelenggarakan pelayanan publik yang sesuai dengan asas umum pemerintahan yang baik.”Pasal 21 huruf a: “Penyelenggara berkewajiban memberikan pelayanan sesuai dengan standar pelayanan.”Pasal 54: Mengatur tentang sanksi administratif bagi penyelenggara pelayanan publik yang melanggar ketentuan undang-undang ini.

LPRI juga menyoroti bahwa jika kejadian semacam ini terus dibiarkan tanpa sanksi tegas, maka akan terjadi pembiaran sistemik yang merusak sendi-sendi pelayanan publik di tingkat desa.

Joko Siswanto menambahkan bahwa pihaknya akan segera menyusun laporan resmi ke Ombudsman Republik Indonesia dan merekomendasikan sanksi administratif terhadap Kepala Desa Rowoharjo dan seluruh perangkat desa terkait.

“Pelayanan publik adalah wujud kehadiran negara yang paling nyata. Jika kantor desa kosong saat rakyat membutuhkan, maka yang kosong bukan hanya ruang, tapi juga hati dan tanggung jawab mereka terhadap konstitusi,” ujarnya.

LPRI menyampaikan bahwa kejadian ini harus menjadi alarm serius bagi Pemerintah Kabupaten Nganjuk untuk segera melakukan evaluasi dan pembinaan. “Jika desa tidak bisa lagi menjadi tempat rakyat mengadu, maka ini kegagalan sistemik yang harus segera dibenahi. Jangan tunggu kemarahan warga meluas menjadi ketidakpercayaan terhadap pemerintah,” pungkas Joko Siswanto.

Sebagai catatan, berdasarkan ketentuan resmi, jam kerja Balai Desa di Kabupaten Nganjuk berlangsung Senin hingga Kamis pukul 08.00 – 15.00 WIB, dan Jumat pukul 08.00 – 15.30 WIB, dengan jam istirahat mulai pukul 12.00 – 12.30 WIB (Senin–Kamis) dan 11.30 – 12.30 WIB (Jumat). Temuan LPRI pada pukul 11.00 WIB jelas menunjukkan pelanggaran waktu kerja.

Dengan fakta bahwa kantor desa kosong di luar jam istirahat dan dalam jam operasional resmi, maka telah terjadi pelanggaran nyata terhadap aturan kerja dan pelayanan publik.(red.Tim)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama