KEDIRI – Persoalan rumah tangga tidak hanya terjadi di tengah masyarakat umum. Lingkungan aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Kediri juga mencatat adanya peningkatan pengajuan izin perceraian sepanjang 2026.
Data Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kediri menunjukkan, sejak Januari hingga Juli 2026 terdapat 16 ASN yang mengajukan izin perceraian.
Jumlah tersebut terdiri atas 11 pegawai negeri sipil (PNS) dan 5 pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Angka itu lebih tinggi dibandingkan periode yang sama pada 2025. Hingga Juli tahun lalu, tercatat sebanyak 13 ASN yang mengajukan izin perceraian.
Meski demikian, data tersebut belum dapat diartikan bahwa seluruh ASN yang mengajukan izin telah resmi bercerai. Sebab, izin dari instansi merupakan bagian dari prosedur kepegawaian, sedangkan keputusan perceraian tetap berada pada kewenangan pengadilan.
Harus Melewati Mediasi Sebelum Izin Diterbitkan
Kabid Penilaian Kinerja Pegawai dan Penghargaan BKPSDM Kabupaten Kediri, Usman Efendi, menjelaskan pengajuan izin perceraian bagi ASN memiliki mekanisme tersendiri.
Setiap pegawai yang mengajukan perceraian tidak langsung mendapatkan persetujuan. Sebelum izin diterbitkan, yang bersangkutan terlebih dahulu menjalani pembinaan dan mediasi secara berjenjang.
Upaya tersebut dilakukan untuk memberikan kesempatan kepada pasangan agar dapat mempertahankan rumah tangga dan menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan.
Dalam prosesnya, ASN yang bersangkutan dapat dipanggil oleh atasan untuk mendapatkan pembinaan. Mediasi juga dapat dilakukan lebih dari satu kali.
Menurut Usman, seluruh 16 ASN yang tercatat hingga Juli telah melalui tahapan tersebut. Namun, upaya untuk mempertahankan rumah tangga tidak berhasil sehingga izin perceraian akhirnya diterbitkan.
Alasan Didominasi Pertengkaran dan Ketidakcocokan
Berbeda dengan perkara perceraian di masyarakat umum yang banyak dikaitkan dengan persoalan ekonomi, BKPSDM Kabupaten Kediri belum menemukan pola khusus terkait penyebab perceraian ASN.
Dari proses pengajuan izin, alasan yang paling banyak disampaikan berkaitan dengan pertengkaran dan ketidakcocokan antara pasangan.
Namun, pihak BKPSDM tidak mengetahui secara rinci seluruh akar persoalan yang terjadi dalam rumah tangga masing-masing ASN.
Hal itu lantaran tidak semua persoalan pribadi disampaikan secara terbuka dalam proses pengajuan izin perceraian.
Dengan demikian, peningkatan jumlah pengajuan izin tersebut belum dapat dikaitkan dengan satu faktor tertentu, termasuk persoalan ekonomi, perubahan status kepegawaian maupun kondisi lainnya.
Lima Pengajuan Berasal dari PPPK
Dari total 16 pengajuan hingga Juli 2026, lima di antaranya merupakan PPPK. Jumlah tersebut mencakup pegawai dengan status PPPK penuh waktu maupun paruh waktu.
Kondisi ini menarik perhatian karena pada 2025 lalu sejumlah tenaga honorer di lingkungan pemerintah daerah mengalami perubahan status menjadi PPPK, termasuk PPPK paruh waktu.
Namun, BKPSDM belum dapat menyimpulkan bahwa perubahan status kepegawaian tersebut menjadi penyebab meningkatnya pengajuan perceraian.
Menurut Usman, terdapat kemungkinan lain yang membuat angka perceraian ASN terlihat meningkat setelah perubahan status kepegawaian.
Perubahan Status Membuat Data Lebih Terlihat
Salah satu faktor yang perlu diperhatikan adalah perbedaan kewajiban administrasi antara pegawai non-ASN dan ASN.
Ketika masih berstatus non-ASN, persoalan perceraian tidak harus melalui mekanisme izin kepegawaian di BKPSDM. Akibatnya, kasus yang terjadi tidak otomatis masuk dalam data administrasi kepegawaian pemerintah daerah.
Berbeda setelah seseorang resmi berstatus ASN. Mereka memiliki kewajiban untuk mengikuti aturan kepegawaian, termasuk dalam hal pengajuan perceraian.
Kondisi tersebut memungkinkan adanya peningkatan angka yang tercatat secara administratif tanpa serta-merta berarti seluruh peningkatan tersebut merupakan perceraian yang baru muncul setelah seseorang dilantik menjadi ASN.
Izin Cerai Bukan Putusan Perceraian
BKPSDM juga mengingatkan bahwa data 16 pengajuan tersebut merupakan izin perceraian dari sisi administrasi kepegawaian, bukan jumlah putusan cerai.
Setelah memperoleh izin, proses hukum tetap harus berjalan sesuai mekanisme yang berlaku di pengadilan.
Artinya, masih terdapat kemungkinan bahwa pasangan yang telah mengajukan izin akhirnya memilih berdamai dan tidak melanjutkan perkara hingga putusan perceraian.
Karena itu, angka pengajuan izin dari BKPSDM tidak dapat disamakan dengan jumlah perkara perceraian yang telah diputus oleh Pengadilan Agama.
Peningkatan pengajuan izin perceraian ASN Kabupaten Kediri ini menjadi perhatian tersendiri. Selain menyangkut persoalan administrasi kepegawaian, kasus tersebut menunjukkan bahwa pembinaan keluarga bagi aparatur tetap memiliki peran penting.
Proses mediasi yang dilakukan secara berjenjang diharapkan dapat menjadi ruang bagi pasangan untuk mencari jalan keluar sebelum mengambil keputusan terakhir terkait keberlangsungan rumah tangga.
(Red/lis)
Posting Komentar