Kediri, journalaktualnews.online – Proyek irigasi yang didanai dari Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) tahun 2024 di Desa Klanderan, Kecamatan Plosoklaten, Kabupaten Kediri, kini menjadi sorotan setelah ditemukan dugaan penyimpangan dalam pelaksanaannya. Proyek yang digelontor dana sebesar Rp195 juta dari Kementerian PUPR melalui Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) ini disinyalir tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) serta spesifikasi teknis di lapangan.
Temuan tersebut diungkap oleh Lembaga Pemantau Penyelenggara Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia (LP3-NKRI). Salah satu anggotanya, Hadi, menyampaikan bahwa hasil pemantauan awal menemukan sejumlah kejanggalan pada pembangunan saluran irigasi, termasuk penggunaan material yang tidak sesuai standar serta metode pengerjaan yang dianggap tidak layak.
“Kami dari LP3-NKRI sebelumnya sudah melakukan koordinasi terlebih dahulu dengan Ketua Hippa di Desa Klanderan. Dari keterangan beliau, proyek ini dilaksanakan tanpa menggunakan mesin molen dan material semen yang dipakai adalah semen Gresik, dengan perbandingan campuran 1:4,” ungkap Hadi.
Lebih lanjut, Ketua dan Bendahara Hippa mengaku tidak mengetahui secara rinci terkait dokumen RAB maupun Laporan Pertanggungjawaban (LPJ), karena seluruh berkas berada dalam penguasaan Kepala Desa.
Saat diklarifikasi oleh pihak LP3-NKRI, Kepala Desa Klanderan justru menunjukkan sikap kurang bersahabat dengan nada tinggi dan raut wajah tegang. Dalam penjelasannya, ia mengatakan bahwa proyek ini dikerjakan dengan sistem padat karya secara manual tanpa menggunakan alat berat seperti molen, dan seluruh urusan teknis diserahkan kepada para pendamping lapangan dari BBWS.
“Soal campuran dan teknis di lapangan, yang paham ya pendamping. Saya nggak hafal soal anggaran, semua sudah ada pendampingnya,” ujar Kades saat dikonfirmasi.
Menanggapi hal tersebut, LP3-NKRI menyampaikan akan melakukan evaluasi lanjutan terhadap proyek ini dan siap melaporkan setiap dugaan penyimpangan ke instansi berwenang. Mereka juga menyatakan bahwa pihak kepala desa telah memberikan izin untuk melanjutkan proses evaluasi lapangan dan mengingatkan bahwa keterbukaan informasi publik merupakan bagian dari prinsip pemerintahan yang baik.(RED.TIM)

Posting Komentar