Kediri, journalaktualnews.online – Pelaksanaan proyek irigasi Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) di Desa Purwodadi, Kecamatan Ringinrejo, Kabupaten Kediri, Jawa Timur, menuai sorotan tajam dari berbagai pihak. Meski dikenal sebagai desa dengan berbagai prestasi pembangunan, justru kualitas hasil pekerjaan proyek P3-TGAI tahun anggaran 2024 dinilai memprihatinkan.
Program yang dibiayai dengan anggaran sebesar Rp195 juta itu terlihat sudah mengalami kerusakan di sejumlah titik. Kondisi tersebut menjadi perhatian Lembaga Pemantau Penyelenggara Pemerintah Negara Kesatuan Republik Indonesia (LP3NKRI), yang kemudian melakukan penelusuran dan investigasi awal di lapangan.
Dari hasil pemantauan LP3NKRI, ditemukan indikasi kuat bahwa pengerjaan proyek tidak dilaksanakan sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) maupun spesifikasi teknis yang telah ditentukan. Bahkan, terdapat dugaan penggunaan material di bawah standar yang mempercepat kerusakan fisik bangunan.
“Secara kasat mata, kami melihat kualitas bangunan saluran irigasi sangat tidak sebanding dengan nilai anggarannya. Ini bisa jadi akibat dari adanya praktik mark-up bahan atau pekerjaan yang tidak transparan,” kata Hadi, salah satu anggota LP3NKRI yang terlibat dalam investigasi.
LP3NKRI juga menghadapi kendala dalam upaya klarifikasi ke pihak pelaksana. Beberapa kali permintaan untuk berdialog dengan pihak Himpunan Petani Pemakai Air (HIPPA) tidak mendapat respon positif. Bahkan komunikasi dengan Kepala Desa Purwodadi juga berlangsung tidak lancar. “Kami sudah berupaya meminta audiensi dengan HIPPA melalui kades, tapi belum ditindaklanjuti. Katanya akan diinformasikan kemudian, namun sampai sekarang belum ada kelanjutannya,” lanjut Hadi.
Hadi mengungkapkan bahwa pihaknya juga sempat menghubungi Kepala Desa secara langsung melalui sambungan telepon, namun tidak mendapatkan kejelasan. Menurut informasi yang diterima LP3NKRI, proyek tersebut kini telah berada dalam penanganan Kejaksaan. Kepala Desa menyatakan bahwa ia sudah mengikuti arahan pihak Kejaksaan, termasuk melakukan perbaikan pada bagian proyek yang rusak.
“Terakhir kami mendapatkan pernyataan bahwa proyek sudah dicek oleh Kejaksaan pasca tanggal 27 April 2025, dan beberapa kerusakan telah diperbaiki sesuai instruksi. Namun kami tetap menunggu hasil akhir dari proses hukum yang sedang berjalan,” imbuh Hadi.
LP3NKRI menegaskan bahwa lembaga mereka tidak berfungsi untuk menjatuhkan atau menilai kesalahan, melainkan berperan sebagai pengawas independen agar pelaksanaan program pemerintah tepat sasaran dan tidak dimanfaatkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. “Kami ingin desa tidak menjadi objek eksploitasi pihak luar. Proyek seperti P3-TGAI ini seharusnya memperkuat infrastruktur desa, bukan justru jadi ladang penyimpangan,” tegasnya.
Lebih lanjut, Hadi menyampaikan bahwa dalam waktu dekat pihaknya akan mengirim laporan hasil pemantauan ke Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Jawa Timur agar ada penanganan lanjutan dari otoritas teknis yang membawahi program tersebut.
Sebagai informasi, program P3-TGAI merupakan inisiatif dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) yang bertujuan memperbaiki dan meningkatkan jaringan irigasi kecil serta memberdayakan masyarakat petani melalui pelibatan langsung dalam pembangunan. Namun lemahnya pengawasan di lapangan sering kali menjadi celah munculnya praktik pelanggaran teknis maupun manipulasi administrasi.(red.tim)

Posting Komentar