Nganjuk, journalaktualnews.online – Upaya klarifikasi dan mediasi yang direncanakan oleh Tim Lembaga Pengawasan Reformasi Indonesia (LPRI) DPC Nganjuk pada Senin (tanggal menyesuaikan) di Kantor Desa Rowoharjo, Kecamatan Prambon, Kabupaten Nganjuk, tidak dapat terlaksana sesuai harapan.
Sekitar pukul 11.00 WIB, tim LPRI tiba di kantor desa guna melakukan mediasi terkait permasalahan tanah yang melibatkan ahli waris atas nama Samini, Sumini, dan Juminem. Namun, setibanya di lokasi, tim menemukan bahwa kantor dalam kondisi kosong. Tidak terlihat satu pun staf desa, perangkat, maupun petugas pelayanan yang berada di tempat. Pintu kantor dalam keadaan tertutup dan tergembok, tidak tampak aktivitas pelayanan publik sebagaimana mestinya pada jam dinas.
"Kita datang ke sini untuk melakukan klarifikasi dan mediasi, sesuai dengan pemberian kuasa dari pihak ahli waris. Tapi begitu kami sampai, kantor justru kosong dan terkunci," ujar salah satu anggota tim LPRI.
Karena tidak menemukan satu pun aparat desa di lokasi, tim kemudian mencoba menggali informasi dari warga sekitar. Salah seorang warga yang ditemui di depan balai desa menyampaikan, "Sekitar jam 10.37 WIB tadi, wong deso podo ngetan kabeh," ucapnya dengan nada polos.
Pernyataan warga tersebut mengindikasikan bahwa seluruh staf desa sudah meninggalkan kantor bahkan sebelum kedatangan tim LPRI. Padahal, sesuai agenda, mediasi dijadwalkan berlangsung sekitar pukul 11.05 WIB.
“Ini penting jadi perhatian kita semua, karena pelayanan publik adalah hak masyarakat. Kantor desa harusnya tetap aktif selama jam dinas, apalagi jika sudah ada agenda resmi seperti mediasi atau klarifikasi,” tambah perwakilan LPRI DPC Nganjuk.
Akibat kondisi tersebut, proses mediasi yang seharusnya dilakukan dengan pihak Pemerintah Desa Rowoharjo pun terpaksa batal. Tim LPRI menyayangkan ketidakhadiran aparat desa yang seharusnya bertugas dan mengingatkan agar hal serupa tidak terjadi lagi di kemudian hari.
"Kami berharap ini menjadi pembelajaran, terutama dalam hal menjaga pelayanan publik dan tanggung jawab sebagai penyelenggara pemerintahan desa," pungkasnya.(red.tim)

Posting Komentar