Kasus Pembunuhan Wanita Usai Perselisihan Pembayaran, Terdakwa Divonis 18 Tahun Penjara

  

DIVONIS: Musa Krisdianto Intitae Warowai menjalani sidang pembacaan vonis di PN Malang, (photo by radar malang )




MALANG- Majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 18 tahun kepada Musa Krisdianto Intitae Warowai (29) dalam perkara pembunuhan terhadap seorang perempuan berinisial SM (23). Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar pada Senin siang (29/6). Korban diketahui merupakan perempuan yang dikenalnya melalui sebuah aplikasi pada Desember 2025.

Peristiwa pembunuhan bermula ketika terjadi perselisihan antara terdakwa dan korban terkait pembayaran layanan seksual. Berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, Musa tidak memiliki uang tunai untuk membayar jasa yang ditawarkan SM. Korban, yang diketahui bekerja sebagai pekerja seks komersial (PSK), kemudian mengancam akan memberitahukan aktivitas tersebut kepada warga di sekitar rumah kos Musa yang berlokasi di Jalan Ikan Gurami RT 6/RW 6, Kelurahan Tunjungsekar, Kecamatan Lowokwaru. Ancaman tersebut membuat terdakwa merasa panik dan terdesak.

Dalam kondisi tersebut, Musa melakukan tindak kekerasan dengan menusuk korban menggunakan senjata tajam. Akibat serangan tersebut, SM mengalami luka serius yang kemudian menyebabkan korban meninggal dunia.

Salah satu kuasa hukum terdakwa, Guntur Putra Abdi Wijaya, membenarkan bahwa majelis hakim menjatuhkan vonis penjara selama 18 tahun. Ia menjelaskan bahwa sebelumnya jaksa penuntut umum (JPU) telah menuntut hukuman dengan durasi yang sama dalam sidang tuntutan yang digelar pada 8 Juni. Setelah tuntutan dibacakan, terdakwa melalui tim kuasa hukumnya mengajukan nota pembelaan (pleidoi).

Dalam pleidoinya, Musa menyatakan bahwa tindakan pembunuhan tersebut tidak direncanakan sebelumnya. Ia mengungkapkan bahwa sebelum bertemu dengan korban, dirinya telah menyiapkan dua unit telepon genggam beserta kartu tanda penduduk (KTP) sebagai bentuk pembayaran karena tidak memiliki uang tunai. Menurut keterangan kuasa hukum, sesaat sebelum meninggal dunia korban juga sempat menyampaikan permintaan maaf kepada terdakwa. Selain itu, Musa disebut tidak pernah mencari informasi mengenai identitas maupun latar belakang korban sebelum peristiwa tersebut terjadi.

Berdasarkan sejumlah fakta tersebut, tim kuasa hukum berpendapat bahwa perbuatan terdakwa tidak memenuhi unsur pembunuhan berencana. Mereka menilai perkara tersebut lebih tepat dikualifikasikan sebagai tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan kematian sebagaimana diatur dalam Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Namun demikian, majelis hakim memiliki penilaian berbeda. Hakim menyatakan bahwa unsur-unsur tindak pidana pembunuhan sebagaimana diatur dalam Pasal 338 KUHP telah terpenuhi. Oleh karena itu, majelis hakim memutuskan untuk menjatuhkan pidana penjara selama 18 tahun kepada Musa, sejalan dengan tuntutan yang sebelumnya diajukan oleh jaksa penuntut umum.

Menanggapi putusan tersebut, Guntur menyatakan bahwa pihaknya masih mempertimbangkan upaya hukum lanjutan berupa banding. Menurutnya, terdakwa dan keluarganya masih memiliki waktu sekitar satu pekan untuk menentukan sikap sebelum batas waktu pengajuan banding berakhir.

Lebih lanjut, Guntur mengungkapkan bahwa selama seluruh proses persidangan berlangsung, pihak kuasa hukum tidak pernah bertemu maupun berkomunikasi dengan keluarga korban. Ia juga menyebut bahwa majelis hakim tidak menyampaikan secara khusus pandangan ataupun tanggapan dari pihak keluarga SM dalam persidangan tersebut.(red/lis)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama